Table Of Content [ Close ] Ini Merupakan Bentuk Perbuatan Mengambil Hak Orang Lain Secara Melawan Senin 8 Agustus 2022 Masehi 10 Muharram 1444 Namun Adalah Menjadi Satu Kesalahan Menanam Tanaman Di Tanah Milik Orang Lain Tanpa Apabila Dia Membangun Rumah Di Atas Tanah Tersebut Maka Rumahnya Harus Dalam Hukum Pertanahan Di Indonesia Mengenal Asas Pemisahan Horizontal Yang Memisahkan Kepemilikan Tanah Dengan Tanaman Atau Bangunan Di Menanam Pohon Di Tanah Orang Lain. Boleh memanen pohon yang sudah terlanjur ditanam, tapi pak zaid harus bayar ongkos pada pak umar selaku pemilik lahan. Pada dasarnya, merusak tanaman milik orang lain berarti merusak barang milik orang Menanam Di Atas Tanah Orang Lain Islam Itu Indah from ulama yang lain menafsirkan bahwa pohon bidara yang dimaksudkan dalam hadis tersebut adalah pohon bidara yang berada di tanah haram makkah dan madinah atau pohon bidara milik orang lain. Hal ini, jika tanaman belum dipetik, adapun jika sudah dipetik, maka pemilik tanah tidak berhak selain upah. Kemudian tanah tersebut harus dibereskan, dalam artian Merupakan Bentuk Perbuatan Mengambil Hak Orang Lain Secara Melawan pengertian umum, hak, yaitu kekuasaan dapat dibagi menjadi dua bagian, yaitu โmalโ berupa harta dan โghair malโ bukan berupa harta. Kedua, pemilik pohon dipaksa untuk memohon dahan atau akar yang menjalar tersebut. surah albaqarah ayat 188 kepada pihak penanam pokok pula mestilah meminta 8 Agustus 2022 Masehi 10 Muharram 1444 atau pembenihan di atas tanah yang belum. Untuk dapat dikenakan pasal pemidanaan โpengrusakan barangโ, salah satu unsur esensialnya ialah pohon atau tanaman yang dirusak secara melawan hukum tanpa izin dari pemilik / penanamnya, ialah pohon atau tanaman yang. Pertama, pemilik pohon tidak boleh dipaksa untuk memohon dahan atau akar pohon miliknya yang menjalar ke tanah Adalah Menjadi Satu Kesalahan Menanam Tanaman Di Tanah Milik Orang Lain Tanpa yang menanam di tanah rampasan, maka tanaman itu milik yang punya tanah, dan bagi perampas memperoleh nafkah. โbarang siapa dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak. Jawaban atas pertanyaan hukum menanam pohon di tanah orang tanpa Dia Membangun Rumah Di Atas Tanah Tersebut Maka Rumahnya Harus dasarnya, merusak tanaman milik orang lain berarti merusak barang milik orang lain. Sehingga, pemilik tanah tidak selalu disertai kepemilikan terhadap tanaman di atasnya. Para ulama yang berpegang dengan pendapat ini berdalil dengan perbuatan urwah bin zubair yang meriwayatkan hadis Hukum Pertanahan Di Indonesia Mengenal Asas Pemisahan Horizontal Yang Memisahkan Kepemilikan Tanah Dengan Tanaman Atau Bangunan Di ุชูุฃููููููุง ุฃูู ูููุงููููู ุจูููููููู ุจูุงููุจูุงุทููู. Hukum mengambil tanah orang lain. Jika tanah yang diserobot oleh orang lain belum disertifikatkan oleh pemiliknya yang sah, sementara penyerobot mengalihkan tanah tersebut kepada pihak lain seperti hukum menanam pohon tanah
Sejakdahulu orang Mentawai mempunyai daerah sendiri yang dikuasai berdasarkan klaim uma (suku) secara turun temurun berdasarkan pertalian darah (genealogis) yang mengikuti garis keturunan ayah.. Menurut hukum adat yang berlaku di Mentawai, uma pemilik tanah disebut Sibakkat Laggai atau Sibakkat Polak (pemilik tanah).Pemilik tanah ini merupakan suku pertama yang menjadi penemu atau pembukaTapiperlu diingat tidak boleh (haram) menanam sesuatu di tanah milik orang lain tanpa keridhoannya dan jika dilanggar maka boleh bagi si pemilik tanah untuk mencabutnya. ุงูู ุฌู ูุน ุฌ ูกูค ุต ูขูฅูฆ.
BerandaKlinikPidanaHukumnya Menebang Po...PidanaHukumnya Menebang Po...PidanaSenin, 12 Oktober 2020Terjadi sengketa warisan antara bapak saya penggugat dengan sepupu saya tergugat, saat ini memasuki tahap peninjauan kembali di MA. Namun, ada salah satu objek sengketa warisan tersebut berupa lahan yang di atasnya tumbuh pohon jati bukan penggugat maupun tergugat yang menanamnya. Berdasarkan amar putusan pertama di Pengadilan Agama sampai putusan kasasi di MA, objek tersebut dikuasai oleh penggugat. Ternyata diam-diam tergugat menjual semua pohon jati yang sudah besar dengan menyuruh beberapa orang untuk menebangnya tanpa sepengetahuan penggugat. Pertanyaan saya 1. Bolehkah tergugat menjual pohon jati tersebut? 2. Bisakah tergugat dilaporkan pidana atas penjualan pohon jati sementara proses perdata objek sengketa tersebut belum inkracht? Terima hukum pertanahan di Indonesia mengenal asas pemisahan horizontal yang memisahkan kepemilikan tanah dengan tanaman atau bangunan di atasnya. Sehingga, pemilik tanah tidak selalu disertai kepemilikan terhadap tanaman di atasnya. Penjualan dan penebangan pohon dari tanah sengketa yang ditanam oleh orang lain tersebut dapat digolongkan sebagai pidana pencurian apabila dilakukan tanpa izin pemiliknya yang sah. Oleh karena kepemilikan pohon bukan merupakan objek sengketa, maka laporan pidana pencurian tetap dapat diajukan meskipun pemeriksaan perdata berkaitan dengan sengketa tanah masih berlangsung. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda klik ulasan di bawah ini. Azas Horizontal dalam Hukum Agraria Hukum pertanahan yang berlaku di Indonesia berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, adalah sebagai berikutHukum agraria yang berlaku atas bumi, air dan ruang angkasa ialah hukum adat, sepanjang tidak bertentangan dengan kepentingan nasional dan Negara, yang berdasarkan atas persatuan bangsa, dengan sosialisme Indonesia serta dengan peraturan-peraturan yang tercantum dalam Undang-undang ini dan dengan peraturan perundangan lainnya, segala sesuatu dengan mengindahkan unsur-unsur yang bersandar pada hukum hukum pertanahan di Indonesia, berlaku asas pemisahan horizontal. Hal ini tercantum dalam Putusan Pengadilan Negeri Padang Nomor 129/ hal. 69 yang telah diputus sampai peninjauan kembali pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 188 PK/Pdt/2018asas pemisahan horizontal yang berlaku di dalam hukum pertanahan di Indonesia yang mengacu pada hukum adat, kepemilikan terhadap tanah tidak selalu disertai kepemilikan terhadap tanaman atau bangunan di serupa juga dijelaskan dalam artikel Beberapa Pemikiran tentang Asas Pemisahan Horizontal dalam Pertanahan, asas pemisahan horizontal menyatakan bangunan dan tanaman bukan merupakan bagian dari tanah. Konsekuensinya hak atas tanah tidak dengan sendirinya meliputi pemilikan bangunan dan tanaman yang ada di atasnya hal. 1.Dengan demikian, pemegang hak atas tanah/pemilik tanah tidak serta merta dianggap sebagai pemilik segala sesuatu di atasnya baik itu tanaman atau Pengadilan Berkekuatan Hukum TetapSebelumnya, perlu kami koreksi terlebih dahulu mengenai pernyataan Anda terkait upaya peninjauan kembali di Mahkamah Agung. Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, Mahkamah Agung bertugas dan berwenang untuk memeriksa dan memutuspermohonan kasasi;sengketa tentang kewenangan mengadili;permohonan peninjauan kembali putusan Pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum permohonan peninjauan kembali sebagaimana yang sedang dilakukan tersebut diajukan terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka pada dasarnya kasus yang Anda tanyakan telah berkekuatan hukum tetap inkracht van gewijsde.Penjualan Pohon di Atas Tanah SengketaMerujuk dari asas pemisahan horizontal, maka pemilik yang berhak atas tanah sengketa, tidak serta merta menjadi pemilik atas pohon jati di atasnya. Apalagi yang menanam pohon tersebut bukanlah penggugat maupun untuk mengetahui apakah penebangan dan penjualan pohon jati tersebut dapat dikategorikan sebagai tindak pidana atau tidak, perlu diperjelas dan dicari tahu terlebih dahulu siapa pemilik pohon diketahui siapa pemiliknya barulah kemudian dicari tahu apakah tergugat menebang dan menjual pohon dengan izin pemiliknya atau tidak. Apabila tidak, maka tindakan tergugat dapat dijerat dengan tindak pidana pencurian yang diatur dalam Pasal 362 Kitab Undang-undang Hukum Pidana โKUHPโ yang berbunyiBarang siapa mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karena pencurian, dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus dicatat, orang yang menyuruh lakukan juga dipidana sebagai pelaku tindak pidana atau dalam kasus ini adalah terduga sepupu Anda, sebagaimana Pasal 55 ayat 1 KUHP 1 Dipidana sebagai pelaku tindak pidanamereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan;mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu, dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan sepupu Anda yang telah menyuruh orang lain menebang dan menjual pohon-pohon jati dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencurian. Adapun ancaman pidana denda harus disesuaikan berdasarkan Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP dilipatgandakan kali, menjadi Rp900 mengenai apakah laporan pidana dapat dibuat sementara proses perdata masih berlangsung, kami asumsikan dulu bahwa kepemilikan pohon jati bukan hal yang disengketakan dalam pengadilan, melainkan hanya lahan warisan laporan pidana pencurian tetap dapat diajukan meskipun pemeriksaan perdata berkaitan dengan sengketa tanah masih KasusSebagai gambaran, kami merujuk Putusan Pengadilan Negeri Bondowoso Nomor 88/ secara bersama-sama dengan kedua orang lainnya melakukan pencurian pohon sengon laut tersebut, yang menanam dan memiliki pohon sengon laut tersebut adalah saksi hal. 8.Terdakwa melakukan pencurian yaitu dengan cara memotong-motong kayu sengon laut menggunakan gergaji. Terdakwa juga mengaku sudah 3 kali mencuri pohon sengon laut milik saksi hal. 8.Pencurian pertama dan kedua dijual, sedangkan yang untuk yang ketiga kalinya belum sempat dijual sudah ketahuan oleh saksi hal. 8.Majelis hakim memutuskan dalam amarnya bahwa terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencurian dalam keadaan memberatkan dan menjatuhkan pidana penjara selama 1 tahun hal. 11.Dalam putusan ini, terdakwa dijatuhi Pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP sebab pencurian dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan informasi hukum yang ada di Klinik disiapkan semata โ mata untuk tujuan pendidikan dan bersifat umum lihat Pernyataan Penyangkalan selengkapnya. Untuk mendapatkan nasihat hukum spesifik terhadap kasus Anda, konsultasikan langsung dengan Konsultan Mitra jawaban dari kami, semoga HukumKitab Undang-undang Hukum Pidana;Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang telah diubah terakhir kalinya dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2012 tentang Penyesuaian Batasan Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam Mahkamah Agung Nomor 188 PK/Pdt/2018;Putusan Pengadilan Negeri Bondowoso Nomor 88/ LANDASANHUKUM. UUD 1945 pasal 28H ayat (I) UU No. 32 Tahun 2009 tentang Pengendalian dan Perlindungan Lingkungan Hidup, sebagai berikut: UU 32/2009 tentang PPLH; Pasal 65 (I) setiap orang berhak atas LH yang baik dan sehat sebagai bagian dari hak asasi manusia; Pasal 65: Ayat (4) setiap orang berhak untuk berperan dalam PPLH sesuai dengan PPU Pertanyaan Bolehkah menebang pohon bidara atau pohon yang berbuah lainnya, yang bisa membahayakan?Jawaban Segala puji bagi Allah, selawat serta salam semoga sesantiasa tercurahkan kepada Rasulullah serta keluarganya dan para sahabatnya. Amma baโ hadis yang menunjukkan bahwa Nabi shalallahu alaihi wasallam pernah melarang memotong pohon bidara, sebagaimana dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, Al-Baihaqi, dan An-Nasaโi. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,ู ู ูุทุน ุณุฏุฑุฉ ุตูุจ ุงููู ุฑุฃุณู ูู ุงููุงุฑโBarang siapa yang memotong pohon bidara, akan Allah tuangkan cairan di kepalanya di neraka.โ HR. Abu Dawud, Al-Baihaqi, dan An-Nasaโi, disahihkan Al-AlbaniAbu Dawud rahimahullah menafsirkan bahwa pohon bidara yang dimaksudkan dalam hadis tersebut adalah pohon bidara yang berada di padang pasir yang menjadi tempat berteduh manusia. Sebagaimana telah kami sebutkan masalah ini dalam fatwa nomor ulama yang lain menafsirkan bahwa pohon bidara yang dimaksudkan dalam hadis tersebut adalah pohon bidara yang berada di tanah haram Makkah dan Madinah atau pohon bidara milik orang lain. Para ulama yang berpegang dengan pendapat ini berdalil dengan perbuatan Urwah bin Zubair yang meriwayatkan hadis tersebut. Yaitu beliau menebang pohon bidara dan membuat pintu dari pohon berkata,ูุฃูู ุงูุนูู ู ุฌู ุนูู ุนูู ุฅุจุงุญุฉ ูุทุนูุ ูุณุฆู ุงูุดุงูุนู ุนู ูุทุนู ููุงู ูุง ุจุฃุณ ูุฃูู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู ูุงู ุงุบุณููู ุจู ุงุก ูุณุฏุฑโPara ulama sepakat tentang bolehnya menebang pohon. Imam Asy-Syafiโi pernah ditanya hukum menebang pohon dan beliau menjawab, Tidak masalah karena Nabi shalallahu alaihi wasallam bersabda, Mandikanlah jenazah dengan air dan daun bidara.โโAl-Baihaqi rahimahullah berkata,ูุงูุฃููู ุญู ูู ุนูู ู ุง ุญู ูู ุนููู ุฃุจู ุฏุงูุฏ. ููู ุฃู ุงูููู ูุงููุนูุฏ ูู ู ู ุงุนุชุฏู ุนูู ุดุฌุฑุฉ ุณุฏุฑ ุฃู ูุญููุง ู ู ุง ููุชูุน ุจู ุงููุงุณ ูุงูุฏูุงุจ ุจุธูู ุฃู ุซู ุฑุชู ููุง ูุฌูุฒ ูุทุนู ุธูู ุงู ูุนุฏูุงูุงู ุจุบูุฑ ุญู. ูุฅู ูุงู ุนุฑูุฉ ููุทุนู ู ู ุฃุฑุถ ููุดุจู ุฃู ูููู ุงูููู ุฎุงุตุงโPendapat Abu Dawud adalah pendapat yang terbaik dalam masalah ini. Yaitu, larangan dan ancaman tersebut berlaku untuk orang yang menebang pohon bidara atau pohon lain yang dimanfaatkan oleh manusia dan hewan sebagai naungan dan dimakan buahnya. Tidak diperbolehkan memotong pohon yang seperti ini tanpa ada alasan yang bisa dibenarkan. Seandainya benar bahwa Urwah pernah menebang pohon bidara di suatu tempat, maka seakan-akan larangan yang ada dalam hadis tersebut bersifat khusus tidak berlaku untuk semua pohon bidara.โBaca Juga Tafsir Ayat Tentang โPohon Kurmaโ? Bag. 1Pendapat tersebut selaras dengan hadis Nabi shallallahu alaihi wasallam yang memotivasi kita untuk menanam pohon-pohon yang berbuah dan bermanfaat. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,ุฅู ูุงู ุช ุงูุณุงุนุฉ ููู ูุฏ ุฃุญุฏูู ูุณููุฉ ูุฅู ุงุณุชุทุงุน ุฃู ูุง ุชููู ุญุชู ูุบุฑุณูุง ูููุบุฑุณูุงโJika kiamat datang dan di tangan kalian terdapat bibit tanaman, siapa di antara kalian yang sempat untuk menanamnya, maka tanamlah.โ HR. Ahmad, dari Anas bin Malik, disahihkan Al-AlbaniDan Allah melarang kita untuk berbuat kerusakan di muka bumi. Allah Taโala berfirman,ูููุงู ุชูููุณูุฏููุงู ููู ุงูุฃูุฑูุถู ุจูุนูุฏู ุฅูุตููุงูุญูููุงโDan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diciptakan dengan baik.โ QS. Al-Aโraf 56Allah Taโala berfirman,ููุฅูุฐูุง ุชููููููู ุณูุนูู ููู ุงูุฃูุฑูุถู ููููููุณูุฏู ููููููุง ูููููููููู ุงููุญูุฑูุซู ููุงููููุณููู ููุงููููู ูุงู ููุญูุจูู ุงูููุณูุงุฏูโDan apabila dia berpaling dari Engkau, dia berusaha untuk berbuat kerusakan di bumi, serta merusak tanam-tanaman dan ternak, sedang Allah tidak menyukai kerusakan.โ QS. Al-Baqarah 205Disebutkan dalam Musnad Imam Ahmad dari hadis Tsauban bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,ู ู ูุชู ุตุบูุฑุงู ุฃู ูุจูุฑุงู ุฃู ุฃุญุฑู ูุฎูุง ุฃู ูุทุน ุดุฌุฑุฉ ู ุซู ุฑุฉโฆ ูู ูุฑุฌุน ููุงูุงโBarangsiapa yang ketika berjihad membunuh anak kecil ataupun orang tua renta, membakar pohon kurma, atau menebang pohon yang berbuah, โฆ. dia tidak akan kembali dalam keadaan dicukupkan rezekinya.โ HR. Ahmad no. dinilai dhaโif oleh Syekh Syuโaib Al-ArnauthNabi shallallahu alaihi wasallam pernah berwasiat kepada seorang panglima perang,ุงุบุฒูุง ุจุณู ุงููู ูู ุณุจูู ุงููู ู ู ููุฑ ุจุงููู ููุง ุชุบุฏุฑูุง.. ููุง ุชูุทุนูุง ูุฎูุง ููุง ุดุฌุฑุฉ ููุง ุชูุฏู ูุง ุจูุงุกโBerperanglah kalian dengan nama Allah dan di jalan Allah, perangilah orang-orang yang kufur kepada Allah dan janganlah kalian berkhianat โฆ dan janganlah kalian menebang pohon kurma dan pohon-pohon lainnya, dan janganlah kalian merobohkan bangunan!โ HR. Ahmad no. dinilai sahih oleh Syekh Syuโaib Al-ArnauthBegitupun Abu Bakar radhiyallahu anhu, pernah mewasiatkan hal serupa sebagaimana disebutkan dalam Musnad Imam Juga Tanah Tandus Tanpa Pohon, tapi Banyak BuahKesimpulanMenebang pohon bidara hukumnya boleh jika memang diperlukan dan mengandung maslahat. Begitu pun pohon-pohon berbuah lainnya boleh ditebang jika memang memberikan maslahat dan mencegah timbulnya bahaya jika tidak ditebang, kecuali pohon-pohon di tanah haram selain rerumputan karena adanya larangan untuk menebangnya. Begitu pun pohon-pohon milik orang lain, maka tidak boleh ditebang tanpa izinnya karena kita dilarang merusak milik orang lain meskipun sedikit. Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda,ูุฅู ูุถูุจุง ู ู ุฃุฑุงูโMeskipun setangkai dari pohon arok pohon yang biasa dijadikan siwak.โ HR. MuslimAdapun memotong pohon yang berbuah dan bidara semata-mata karena usil dan iseng, maka hal ini terlarang karena merupakan bentuk perusakan di muka bumi yang berlawanan dengan misi manusia sebagai khalifah di muka bumi dan mengelola bumi dengan baik. Allah Taโala berfirman,ูููู ุฃููุดูุฃูููู ู ูููู ุงูุฃูุฑูุถู ููุงุณูุชูุนูู ูุฑูููู ู ูููููุงโDia telah menciptakanmu dari bumi tanah dan menjadikanmu pengelolanya.โ QS. Hud 61Sedangkan menebang pohon berbuah tanpa tujuan tertentu bertentangan dengan tujuan mengelola bumi dengan baik. Adapun jika penebangannya dilakukan karena adanya kebutuhan, maka aโ Juga***Diterjemahkan dari M. Said Hairul InsanArtikel BOGOR, (PR).-Presiden Susilo Bambang Yudhoyono berharap adanya pencanangan gerakan kewajiban menanam satu pohon setiap orang. Diharapkan, gerakan tersebut akan membuat Indonesia lebih lestari dan hijau, sekaligus bisa memperbaiki kesejahteraan.Hal itu dikemukakan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dalam pencanangan Gerakan Hari Menanam Pohon Nasional di Pusat Penelitian Limnologi Siapakah yang berhak memanen pohon buah yang ditanam di jalan umum? Oleh Rizky Rahmawati Pasaribu Biasanya seseorang menanam pohon buah di area sekitar rumahnya, di mana tanah tersebut di luar tanah buahnya sepenuhnya milik orang yang menanam atau orang lain diperbolehkan mengambil tanpa izin? Berkaitan dengan siapakah yang boleh menikmati atau memanen buah dari pohon yang ditanam di jalan umum, maka pertama kita harus melihat terlebih dahulu status kepemilikan tanah tersebut. Apakah benar tanah tersebut merupakan tanah yang statusnya merupakan lahan peruntukan fasilitas umum atau juga Polisi Tidak Bisa Asal Memaksa Periksa Handphone Warga di Jalan, Simak Ulasannya Pada saat seseorang mengakui tanah tersebut adalah tanah miliknya, maka harus dibuktikan dengan bukti kepemilikan hak atas tanah yang sah. Apabila seseorang menanam pohon buah di depan rumahnya, tetapi tanah tersebut merupakan lahan fasilitas umum, maka penggunaan lahan termasuk menikmati hasil dari pohon harus mendapatkan persetujuan dari pihak developer atau management perumahan, maupun pihak RT dan RW setempat. Hasil dari pohon yang ditanam dapat dinikmati secara bersama-sama oleh warga ataupun umum. Setiap Pengembang wajib menyediakan fasilitas umum fasum dan fasilitas sosial fasos, yaitu antara lain jalan penghubung, drainase, taman bermain, tempat ibadah dan ruang terbuka hijau. C549Ui.